Jumat, 15 November 2013
PENGERTIAN BERHIJAB
Hijab adalah
pakaian wanita muslim yang menutup bagian kepala sampai dengan kaki (termasuk
didalamnya jilbab/tudung dan pakaian yang longgar tidak memperlihatkan lekuk
tubuh). Bagi orang awam, masalah hijab mungkin dianggap masalah sederhana.
Padahal sesungguhnya, ia adalah masalah besar. Karena ia adalah perintah Allah
SWT yang tentu didalamnya mengandung hikmah yang banyak dan sangat besar.
Ketika Allah SWT memerintahkan kita suatu perintah, Dia Maha Mengetahui bahwa
perintah itu adalah untuk kebaikan kita dan salah satu sebab tercapainya
kebahagiaan, kemuliaan dan keagungan wanita.
Melaksanakan
perintah berhijab sama dengan melaksanakan perintah sholat dan puasa.
Barngsiapa yang mengingkari kewajiban berhijab dengan secara menentang berarti
mengkufuri perintah Allah yang dapat dikategorikan sebagai murtad dari Islam.
Tetapi jika dia tidak berhijab lantaran semata-mata mengikuti situasi
masyarakat yang telah rusak dengan tetap yakin akan kewajibannya maka ia
dianggap sebagai wanita yang mendurhakai dan menyalahi perintah Allah yang
telah berfirman dalam al-Quran: …. dan janganlah kamu berhias dan bertingkah
laku seperti orang-orang jahiliyah yang dahulu.( Qs. Al-Ahzab : 33 ).
Berjilbab & jangan berpakaian ketat, Salah satu syarat berjilbab & berpakaian tuk wanita muslimah adalah Harus Longgar. Tidak Ketat, agar tdk membentuk lekuk tubuh yg akhirnya terlihat karena baju atau celananya ketat, atau roknya ketat. Selain kain yang tebal dan tidak tipis, maka pakaian tersebut haruslah longgar, tidak ketat, sehingga tidak menampakkan bentuk tubuh wanita muslimah.
Berjilbab & jangan berpakaian ketat, Salah satu syarat berjilbab & berpakaian tuk wanita muslimah adalah Harus Longgar. Tidak Ketat, agar tdk membentuk lekuk tubuh yg akhirnya terlihat karena baju atau celananya ketat, atau roknya ketat. Selain kain yang tebal dan tidak tipis, maka pakaian tersebut haruslah longgar, tidak ketat, sehingga tidak menampakkan bentuk tubuh wanita muslimah.
Syarat-Syarat dalam Hijab :
- Longgar atau tidak ketat
- Tidak berlebih-lebihan atau terlalu banyak hiasan
- Berwarna agak gelap atau tidak mencolok
- Bukan buat riya atau pamer
- Diniatkan karena Allah
- Pastikan menutupi tubuh dengan baik dan bukan membalut tubuh
- Saat pakai jilbab, maka jangan sampai ada
rambut yg terlihat, meski hanya satu helai saja, karena rambut itu aurat.Arti Penting Perintah Berhijab ( bag 2 )Menurut catatan sejarah, hijab yang bermakna pakaian wanita, di dunia dan pada agama-agama lainnya sudah digunakan dalam ragam bentuk. Menurut para fuqaha, hal ini bukan merupakan hukum tasisi. Artinya, Islam tidak menciptakan hijab ini, melainkan menerima dan memperluas batasannya serta mengukuhkannya.
Sejumlah catatan sejarah memperlihatkan bahwa penerapan hijab sudah dilakukan sebelum masa Rasulullah sae., seperti di kalangan kaum wanita Yahudi dan Nasrani. Dalam ajaran Nasrani, misalnya, rujukan mengenai penutup kepala dalam Perjanjian Baru didasarkan dari pernyataan Paulus dalam Korintus I. "Tiap-tiap laki-laki yang herdoa atau bernubuat dengan kepala yang bertudung, menghina kepalanyj Tetapi tiap-tiap perempuan yang berdoa atau bernubuat dengan kepala yang tidak bertudung, menghina kepalanya seBáb ia sama dengan perempuan yang dicukur rambutnya. Sebab jika perempuan tidak mau menudungi kepalanya maka haruslah ia juga menggunting rambutnya. Tetapi jika bagi perempuan adatah" penghinaan bahwa rambutnya digunting atau dicukur maka haruslah ia me¬nudungi kepalanya " (Korintus I Pasal 11: 4-6)
Dilanjutkan dalam Pasal 11 Ayat 14 dan 15, Paulus menyebutkan bahwa rambut panjang itulah yang menjadi penudung atau penutup bagi kepala seorang wanita. Hal ini berimplikasi bahwa kaum laki-laki sebaiknya dalam keadaan botak polos tatkala berdoa. Di sini sebenarnya tampak bahwa Paulus kontradiktif dalam pernyataannya sendiri. Demikian pendapat Maham Khan dalam artikel "Hijab, Pardah, dan lilbab: Diakui dalam Kebudayaan Yahudi dan Kristen".
Terlepas dari kontradiktif tidaknya perintah "berhijab" bagi perempuan dalam agama Nasrani, sejarah memperlihatkan bahwa praktik menutup kepala atau tubuh dengan kain sudah dipraktikkan oleh kaum wanita Yahudi dan Nasrani, khususnya pada masa-masa awai. Tampaknya para pemuka agama waktu itu mempromosikan kesederhanaan kaum wanita lewat kebiasaan menutupi rambut dan pemakaian baju-baju yang longgar (tidak ketat dan membentuk tubuh).
Bagaimanapun juga kebiasaan ini secara perlahan mulai diabaikan atau dilupakan. Praktik menutupi tubuh dan kepala di kalangan wanita Yahudi awai memiliki dasar dalam aturan kenabian oleh Mikha 6: 8 " dan hidup dengan rendah hari (sederhana ) di hadalap Allahmu?" Hal ini disebutkan juga dalam Talmud Bavli (Talmud Babilonia).
Lebih jauh lagi bagi kaum Yahudi, mereka merujuk pada Sarah dan Rebeca, istri Abraham (Ibrahim) dan istri Ishaq. Dua rujukan wanita ini ditemukan dalam Perjanjian Lama bahwa mereka memakai penutup kepala. Kaum wanita Yahudi pun mengikuti jejak mereka dan memakai pakaian yang dapat mengondisikan ketika berserah diri kepada Tuhan. Dalam mengamalkan kesederhanaan tersebut, kaum wanita menghindari keangkuhan mereka dan merendahkan hati mereka serta menyadari potensi mereka diarahkan pada kerohanian mereka. Itulah sebabnya di agama Yahudi dan Nasrani, pakaian yang menyerupai hijab lebih banyak dipakai oleh para biarawati atau orang-orang yang mengabdikan hidupnya untuk Tuhan.
Pemakaian hijab pun dapat ditemui di kalangan orang Hindu di India dan wanita Majusi di Persia. Bahkan, pada beberapa kebudayaan kuno tersebut yang memberlakukan hijab secara ketat. Adakalanya seorang wanita tidak boleh dilihat oleh siapa pun, bahkan oleh orang tua dan saudara- saudanya, kecuali oleh suaminya, sebagaimana yang terjadi di Persia (Iran sekarang).
Bagaimana dengan wanita-wanita di Arab, khususnya pada masa awai diutusnya Rasulullah saw.? Menurut catatan sejarah, disebutkan bahwa para wanita pada masa Rasulullah saw. pun sudah mengenakan hijab, tetapi bukan hijab sempurna. Ayat 30-31 dari QS an-Nur [24] sendiri turun berkenaan dengan hal tersebut, yaitu kebiasaan wanita-wanita Arab zaman jahiliah yang berpakaian, tetapi masih memperlihatkan bagian-bagian tubuhnya yang "sensitif" sehingga dapat menarik perhatian kaum laki-laki. Para wanita ini biasanya membiarkan bagian depan pakaiannya terbuka. Adapun kerudung yang dikenakan hanya berfungsi menutup kepala, sedangkan bagian bawahnya diturunkan hingga menjulur ke bagian belakang punggung. Dengan model seperti ini, kedua telinga, bagian depan dada, dan lingkaran leher tetap saja terlihat oleh orang lain.
Pada suatu hari terjadi peristiwa yang menjadi trigger diturunkannya perintah untuk berhijab secara sempurna. Pada suatu hari di Madinah lewatlah seorang wanita cantik yang cukup menarik perhatian. Wanita itu mengenakan kerudung untuk menutup bagian belakangnya, tetapi lingkaran leher dan kedua telinganya kelihatan. Kebetulan pada saat itu si wanita berpapasan dengan sorang pemuda. Melihat pemandangan indah tersebut, si pemuda pun langsung terpesona dibuatnya. Sedemikian terpesonanya, ia pun menatap wanita cantik tersebut hingga lalai dengan kondisi di sekelilingnya dan tidak memperhatikan jalan di depannya. Wanita cantik tersebut masuk sebuah lorong. Pemuda itu pun menguntitnya dengan pandangannya. Tanpa sadar ia pun menabrak tiang hingga wajahnya terluka.Tatkala ia sadar, darah telah meleleh dari wajah dan kepalanya. Dengan kondisi seperti itu, ia menghadap kepada Rasulullah dan menceritakan kejadian ini. Pada saat itulah turun Ayat 30-31 tersebut, yang isinya memberi perintah kepada kaum laki-laki dan kaum wanita agar "berhijab". Hijab bagi laki-laki adalah menjaga pandangan dan kemaluan, sedangkan bagi perempuan lebih banyak lagi, selain perintah menjaga pandangan, memelihara kemaluan, larangan menampakkan perhiasan, dan melindungi tubuhnya dengan memakai pakaian yang menutupi aurat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar